Desa Pelancau dan Desa Nahakramo Sepakati Pengusulan Masyarakat Hukum Adat Secara Bersama.

1785749735711.jpg
Gambar: Musyawarah pengusulan MHA bersama. ( Sandi Pramadani ) Sumber: https://pelancau.masel.my.id/

Pelancau, 03 Agustus 2026 – Desa Pelancau dan  Desa Nahakramo melaksanakan musyawarah bersama sebagai bagian dari tahapan penyusunan usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) bersama. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Umum Desa Nahakramo dilaksanakan pada tanggal 07 Agustus 2026 dan dihadiri oleh kepala desa dan sekretaris desa dari masing-masing desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga adat.
Agenda musyawarah difokuskan pada penyamaan persepsi terhadap ruang lingkup pengusulan MHA, kelembagaan adat, serta komitmen kedua desa dalam memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan dalam proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Pembahasan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai kesepahaman atas substansi usulan yang akan diajukan kepada pemerintah daerah.
Melalui forum tersebut, para peserta menyepakati bahwa pengusulan akan dilakukan secara bersama dengan nama MHA Uku Iman Antah Pelancau Nahakramo. Pengusulan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, khususnya yang berkaitan dengan keberadaan masyarakat adat, kelembagaan adat, serta pengelolaan wilayah adat secara berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, kedua pemerintah desa bersama unsur adat akan menyelesaikan seluruh dokumen persyaratan, melengkapi data pendukung, dan melakukan verifikasi administrasi sebelum berkas pengusulan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau. Penyelesaian dokumen tersebut diharapkan dapat memperlancar proses evaluasi hingga penetapan pengakuan Masyarakat Hukum Adat sesuai mekanisme yang berlaku.
Kesepakatan ini mencerminkan komitmen Desa Pelancau dan Desa Nahakramo untuk membangun tata kelola masyarakat adat yang memiliki kepastian hukum, sekaligus menjadi landasan dalam menjaga hak-hak adat dan pengelolaan wilayah adat secara berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Bagikan post ini: